PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGHARGAAN INDUSTRI HALAL INDONESIA
Pasal 18
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a diselenggarakan oleh tim sekretariat. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bersamaan dengan dimulainya tanggal pendaftaran.
