PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGHARGAAN INDUSTRI HALAL INDONESIA
Pasal 23
(1) Penganugerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f diberikan oleh PRESIDEN. (2) Dalam hal PRESIDEN berhalangan hadir, penganugerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwakilkan oleh pejabat yang ditunjuk. (3) Penganugerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piala dan/atau sertifikat.
