PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian Tunjangan...
Pasal 8
BAB 3 — HARI DAN JAM KERJA
(1) Hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian yaitu: a. hari Senin sampai dengan hari Kamis mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00, dengan waktu istirahat di antara pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00; dan b. hari Jumat mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30, dengan waktu istirahat di antara pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00. (2) Dalam kondisi tertentu, Pegawai dapat diberikan toleransi waktu keterlambatan hadir di tempat kerja. (3) Kondisi tertentu dan toleransi waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
