PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian Tunjangan...
Pasal 7
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja setiap bulan secara proporsional berdasarkan hasil penilaian Disiplin dan Kinerja Pegawai. (2) Penilaian Disiplin dan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip: a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipasif; dan e. transparan.
