Pasal 6
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Perindustrian; e. Pegawai yang menjalani cuti sakit lebih dari 3 (tiga) bulan, cuti besar, atau cuti di luar tanggungan Negara; f. Pegawai yang menjalani bebas tugas menjelang masa persiapan pensiun; atau g. Pegawai yang bertugas pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
