PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian Tunjangan...
Pasal 5
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan dibebaskan dari tugas kedinasan diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja kelas jabatan 7 (tujuh). (2) Dalam hal Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan dibebaskan dari tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menduduki kelas jabatan di bawah 7 (tujuh), Tunjangan Kinerja diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya.
