PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian Tunjangan...
Pasal 4
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja untuk calon pegawai negeri sipil diberikan sebesar: a. 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja kelas jabatannya bagi yang mengisi formasi jabatan administrasi; atau b. 95% (sembilan puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja kelas jabatannya bagi yang mengisi formasi jabatan fungsional.
