PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian Tunjangan...
Pasal 3
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Perindustrian, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Besaran Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kelas jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
