PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian Tunjangan...
Pasal 9
BAB 3 — HARI DAN JAM KERJA
(1) Hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak berlaku bagi jabatan tertentu yang meliputi: a. jabatan fungsional dosen; dan
b. jabatan lain yang ditetapkan berdasarkan penugasan khusus dari Sekretaris Jenderal. (2) Hari dan jam kerja bagi jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Perindustrian.
