PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian Tunjangan...
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya. (3) Dalam hal terjadi perubahan besaran tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan unit kerja bertanggung jawab untuk menyesuaikan Tunjangan Kinerja yang dibayarkan.
