Pasal 22
BAB 6 — KEBERATAN ATAS HASIL PENILAIAN
(1) Apabila Pegawai yang dinilai keberatan atas hasil penilaian Disiplin dan penilaian Kinerja Pegawai, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan kepada Atasan Pejabat Penilai paling lambat tanggal 8 (delapan) bulan berikutnya. (2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan Pejabat Penilai meminta penjelasan kepada Pejabat Penilai dan/atau Pegawai yang dinilai. (3) Atasan Pejabat Penilai wajib MENETAPKAN hasil penilaian Disiplin dan penilaian Kinerja Pegawai setelah memperoleh penjelasan dari Pejabat Penilai dan/atau Pegawai yang dinilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 9 (sembilan) bulan berikutnya. (4) Penetapan Atasan Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final.
