PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian Tunjangan...
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan Pegawai, Tunjangan Kinerja untuk kelas jabatan yang baru diberikan: a. terhitung mulai bulan berjalan apabila perubahan kelas jabatan terjadi pada tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 15 (lima belas); atau b. terhitung mulai bulan berikutnya apabila perubahan kelas jabatan terjadi setelah tanggal 15 (lima belas).
