PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian Tunjangan...
Pasal 17
BAB 4 — PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Penghitungan Sasaran Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan membandingkan hasil capaian Sasaran Kerja Pegawai setiap bulan dengan target Sasaran Kerja Pegawai yang telah ditetapkan. (2) Hasil capaian Sasaran Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus divalidasi oleh Pejabat Penilai. (3) Persentase penghitungan Sasaran Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 100% (seratus persen).
