PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian Tunjangan...
Pasal 18
BAB 4 — PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Produktivitas Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dinilai berdasarkan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelaksanaan tugas kedinasan lain. (2) Penghitungan Produktivitas Kerja dilakukan dengan membandingkan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelaksanaan tugas kedinasan lain Pegawai dengan jumlah jam kerja yang tersedia setiap minggu. (3) Laporan pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelaksanaan tugas kedinasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus divalidasi oleh Pejabat Penilai setiap minggu. (4) Persentase penghitungan Produktivitas Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam satu bulan paling tinggi sebesar 100% (seratus persen).
