PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian Tunjangan...
Pasal 15
BAB 4 — PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b didasarkan pada: a. Sasaran Kerja Pegawai dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan b. Produktivitas Kerja dengan bobot 50% (lima puluh persen).
