PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian Tunjangan...
Pasal 14
BAB 4 — PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit kurang dari 3 (tiga) bulan, dinas luar, tugas luar, atau mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan tidak dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja pada penilaian Disiplin.
