PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian Tunjangan...
Pasal 13
BAB 4 — PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Penghitungan indikator pengurang besaran Tunjangan Kinerja dari penilaian Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan sebagai berikut:
a. terlambat masuk kerja dalam kurun waktu:
- 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dikurangi sebesar 0,5% (nol koma lima persen);
- 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikurangi sebesar 1% (satu persen);
- 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit dikurangi sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen); atau
- 91 (sembilan puluh satu) menit sampai dengan 150 (seratus lima puluh) menit dikurangi sebesar 1,5% (satu koma lima persen). b. pulang sebelum waktunya dalam kurun waktu:
- 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dikurangi sebesar 0,5% (nol koma lima persen);
- 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikurangi sebesar 1% (satu persen);
- 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit dikurangi sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen); atau
- 91 (sembilan puluh satu) menit sampai dengan 150 (seratus lima puluh) menit dikurangi sebesar 1,5% (satu koma lima persen). c. terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya lebih dari 150 (seratus lima puluh) menit dikurangi sebesar 5% (lima persen); d. Pegawai yang meninggalkan tugas selama jam kerja dikurangi sebesar 3% (tiga persen); dan/atau e. Pegawai yang tidak hadir dikurangi sebesar 5% (lima persen). (2) Penghitungan indikator pengurang besaran Tunjangan Kinerja dari penilaian Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai untuk setiap hari kerja dan
diakumulasikan untuk setiap bulan paling tinggi sebesar jumlah Tunjangan Kinerja pada penilaian Disiplin.
