PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian Tunjangan...
Pasal 12
BAB 4 — PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Penilaian Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a didasarkan pada ketentuan hari dan jam kerja. (2) Indikator pengurang besaran Tunjangan Kinerja untuk penilaian Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. terlambat masuk kerja; b. pulang sebelum waktunya; c. meninggalkan tugas selama jam kerja; dan d. tidak hadir.
