PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian Tunjangan...
Pasal 11
BAB 4 — PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan kinerja dihitung sesuai dengan capaian kinerja setiap bulan berdasarkan hasil: a. penilaian Disiplin dengan bobot 60% (enam puluh persen); dan b. penilaian Kinerja Pegawai dengan bobot 40% (empat puluh persen).
