Pasal 9
BAB 2 — PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU
(1) Pemilihan LPPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) LPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan: a. berlokasi di INDONESIA dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA; dan b. memiliki perizinan berusaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 70209. (3) LPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan: a. sosialisasi program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu; b. pemeriksaan administratif terhadap permohonan yang telah diajukan; c. verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan terhadap permohonan yang telah diberikan nomor urut registrasi; d. pelaporan terhadap hasil pemeriksaan administratif dan hasil verifikasi kepada Direktur Jenderal melalui Direktur; e. penyiapan dokumen dan fasilitasi pelaksanaan penandatanganan perjanjian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan; f. verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan; dan g. pelaporan pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu kepada Direktur Jenderal melalui SIINas.
