Pasal 8
BAB 2 — PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU
(1) Mesin dan/atau peralatan yang dapat diberikan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan harus memenuhi kriteria: a. mesin dan/atau peralatan baru dengan nilai keseluruhan paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); b. digunakan dalam proses produksi dan/atau penunjang proses produksi, baik sebagai mesin
dan/atau peralatan utama maupun mesin dan/atau peralatan pendukung; c. digunakan untuk meningkatkan efisiensi produksi, kapasitas produksi, produktivitas kerja, kualitas produk, dan/atau menambah ragam produk; dan d. diproduksi paling lama 4 (empat) tahun sebelum tahun pengajuan permohonan. (2) Jenis mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
