Pasal 7
BAB 2 — PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU
(1) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan diberikan untuk pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dengan sumber pembiayaan dari: a. dana sendiri; b. kredit perbankan; c. kredit lembaga keuangan bukan bank; dan/atau d. kredit penyedia barang. (2) Jika pembelian mesin dan/atau peralatan dilakukan dengan sumber pembiayaan dari kredit penyedia barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dapat diberikan dengan ketentuan telah dilakukan pembayaran paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari nilai pembelian mesin dan/atau peralatan pada saat pengajuan permohonan.
