Pasal 6
BAB 2 — PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU
(1) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan:
a. paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dilengkapi dengan tanda sah capaian tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang masih berlaku; atau b. paling banyak 15% (lima belas persen) dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan yang tidak dilengkapi dengan tanda sah capaian tingkat komponen dalam negeri. (2) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) untuk masing-masing perusahaan setiap periode tahun anggaran. (3) Dalam hal mesin dan/atau peralatan dibeli dari luar negeri dengan menggunakan valuta asing, penghitungan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dilakukan dengan menggunakan kurs pajak yang berlaku pada tanggal pembelian.
