Pasal 10
BAB 2 — PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU
(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan penilaian terhadap hasil verifikasi dari LPPR; dan b. memberikan rekomendasi calon Penerima penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan. (3) Keanggotaan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur: a. Direktorat Jenderal Industri Agro; b. Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian; dan c. Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim teknis dapat melibatkan tenaga ahli, pakar, praktisi, dan/atau akademisi.
