Pasal 33
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu untuk tahun berikutnya. (2) Dalam hal Penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu yang bersangkutan dapat mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu pada 2 (dua) tahun berikutnya.
