Pasal 32
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pemohon dan/atau Penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu tidak diperkenankan: a. memberikan keterangan, surat, bukti, atau dokumen lainnya yang tidak benar; b. mengundurkan diri dari kepesertaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu setelah dilakukan verifikasi dokumen; c. mengajukan permohonan untuk mesin dan/atau peralatan bekas dan/atau yang pernah mendapat dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dari Kementerian Perindustrian; dan/atau d. melakukan pengalihan atau pemindahtanganan kepemilikan mesin dan/atau peralatan yang telah mendapatkan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan kepada pihak lain untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterimanya dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
