Pasal 34
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemohon program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditemukannya pelanggaran. (2) Pemohon program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 32 huruf b dan huruf c dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditemukannya pelanggaran. (3) Penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d dikenai sanksi administratif berupa pengembalian seluruh dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan yang telah diterima ke kas negara dan tidak dapat mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditemukannya pelanggaran.
