PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN...
Pasal 29
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Direktur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Direktur menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
