Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU
(1) Penerima wajib menyampaikan laporan perkembangan penggunaan mesin dan/atau peralatan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas. (2) Penyampaian laporan perkembangan penggunaan mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap semester selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan: a. untuk periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni disampaikan paling lambat tanggal 15 Juli pada tahun berjalan; dan b. untuk periode bulan Juli sampai dengan bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 15 Januari pada tahun berikutnya. (3) Laporan perkembangan penggunaan mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan formulir 18. (4) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
