PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN...
Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU
Berdasarkan hasil verifikasi LPPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Direktur memerintahkan pejabat pembuat komitmen untuk mengajukan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
