Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU
(1) Direktur Jenderal melalui Direktur memerintahkan LPPR untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dinyatakan lengkap dan benar, LPPR menyampaikan hasil verifikasi kepada Direktur Jenderal melalui Direktur. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, LPPR menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Penerima yang mengajukan permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan. (4) Penerima yang mengajukan permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melengkapi dan/atau melakukan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan. (5) Dalam hal Penerima yang mengajukan permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak melengkapi dan/atau tidak melakukan perbaikan dokumen, permohonan dinyatakan gugur.
