Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU
(1) Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Penerima mengajukan permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan formulir 13 dengan melampirkan: a. invois sesuai dengan formulir 14; b. kuitansi sesuai dengan formulir 15; c. perizinan berusaha; d. nomor pokok wajib pajak perusahaan; e. faktur pajak pertambahan nilai yang sudah diisi lengkap; f. surat setoran pajak pertambahan nilai yang sudah diisi lengkap; g. surat setoran pajak penghasilan yang sudah diisi lengkap; h. surat referensi bank mengenai nama dan nomor rekening perusahaan dengan melampirkan 1 (satu) lembar rekening koran terakhir sesuai dengan nomor rekening yang tercantum pada surat perjanjian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan; i. berita acara serah terima dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir 16; dan
j. berita acara pembayaran dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir 17. (2) Permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan. (3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
