Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU
(1) Terhadap permohonan yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal, LPPR: a. menyiapkan perjanjian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir 12; dan b. memfasilitasi pelaksanaan penandatanganan perjanjian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan. (2) Jika terdapat perubahan atau adendum atas perjanjian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan, LPPR memfasilitasi penyiapan perubahan atau adendum dan pelaksanaan penandatanganannya. (3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
