PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN...
Pasal 30
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
