PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN...
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU
(1) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui survei ke lokasi produksi sesuai dengan perizinan berusaha Pemohon. (2) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. menilai kewajaran harga mesin dan/atau peralatan; b. menelaah kelayakan dan dampak teknologi terhadap peningkatan efisiensi, kapasitas, kualitas, dan/atau produktivitas perusahaan; dan c. memeriksa dan memastikan bahwa mesin dan/atau peralatan yang diajukan telah terpasang di lokasi produksi sesuai dengan perizinan berusaha.
