Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU
(1) Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui pengecekan kepada lembaga penerbit dokumen dan/atau pihak lain yang berwenang atas kebenaran dokumen permohonan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal nomor urut registrasi diberikan kepada Pemohon. (3) Dalam hal:
a. berdasarkan hasil verifikasi dokumen permohonan dinyatakan tidak benar, LPPR memberitahukan secara elektronik kepada Pemohon untuk melakukan klarifikasi; atau b. berdasarkan hasil verifikasi dokumen permohonan dinyatakan benar, LPPR memberitahukan secara elektronik jadwal pelaksanaan verifikasi lapangan. (4) Pemohon harus memberikan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. (5) Dalam hal Pemohon tidak memberikan klarifikasi atau telah memberikan klarifikasi namun tidak dapat membuktikan kebenaran dokumen, permohonan dinyatakan gugur.
