PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN...
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU
(1) LPPR melakukan verifikasi terhadap permohonan yang telah diberikan nomor urut registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. verifikasi dokumen; dan b. verifikasi lapangan.
