Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU
(1) Apabila terdapat pengajuan permohonan mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu dalam 1 (satu) periode permohonan dan telah memiliki nomor urut registrasi, namun alokasi anggaran tahun berjalan telah terlampaui, LPPR memasukkan permohonan dimaksud ke dalam daftar tunggu. (2) Permohonan yang masuk dalam daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses lebih lanjut dalam hal: a. terdapat permohonan dari Pemohon lainnya yang tidak dapat diproses lebih lanjut; atau b. terdapat pengurangan nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan yang dapat diberikan kepada Pemohon lainnya.
