Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, LPPR melakukan pemeriksaan administratif. (2) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. (3) Dalam hal: a. berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak selesainya pemeriksaan administratif, LPPR menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Pemohon untuk melengkapi dokumen; atau b. berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen permohonan dinyatakan lengkap, LPPR memberikan nomor urut registrasi. (4) Dalam hal Pemohon tidak melengkapi kekurangan dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, permohonan dinyatakan gugur.
