PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN...
Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU
(1) LPPR melaporkan hasil: a. pemeriksaan administratif; b. verifikasi dokumen; dan c. verifikasi lapangan, kepada Direktur Jenderal melalui Direktur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal selesainya verifikasi lapangan.
