Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas: a. memiliki perizinan berusaha di bidang Industri sesuai dengan lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b yang telah berlaku efektif paling
singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak perizinan berusaha tersebut diterbitkan; b. telah menyampaikan laporan data Industri melalui akun SIINas untuk periode 1 (satu) tahun sebelum pengajuan permohonan mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu; c. memiliki bukti penguasaan lahan lokasi usaha Industri; d. telah melakukan pembelian mesin dan/atau peralatan yang telah terpasang di lokasi produksi sesuai dengan perizinan berusaha dengan ketentuan pembelian mesin dan/atau peralatan dilakukan dalam periode 1 Juli sebelum tahun berjalan sampai dengan 30 Juni tahun berjalan; dan e. tidak mengikuti program sejenis di Kementerian Perindustrian pada tahun anggaran yang sama. (2) Jika penguasaan lahan lokasi usaha Industri dilakukan melalui sewa menyewa, bukti penguasaan lahan lokasi usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus berupa akta notaris perjanjian sewa menyewa dengan sisa waktu sewa menyewa paling singkat 5 (lima) tahun pada waktu pengajuan permohonan untuk mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu.
