PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN...
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU
(1) Tata cara pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. permohonan; b. pemeriksaan administratif; c. verifikasi; d. pelaporan; e. penetapan; dan f. realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan. (2) Waktu pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
