PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN...
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas: a. berbentuk badan usaha yang berlokasi di INDONESIA dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA; b. termasuk dalam lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA sebagai berikut:
- 16101 : Industri penggergajian kayu;
- 16211 : Industri kayu lapis;
- 16213 : Industri panel kayu lainnya; dan/atau
- 31001 : Industri furnitur dari kayu, c. memiliki akun SIINas; dan d. memiliki nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan.
