Pasal 32
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN IUI/ IZIN PERLUASAN DAN TDI
(1) Terhadap Surat Penolakan Permintaan TDI yang dikeluarkan oleh Pejabat penerbit TDI, Perusahaan Industri yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Bupati/Walikota yang bersangkutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Surat Penolakan. (2) Bupati/Walikota wajib menerima atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis dengan mencantumkan alasan-alasan, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan keberatan diterima. (3) Putusan Bupati/Walikota untuk menerima atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan putusan yang bersifat final. (4) Perusahaan industri yang permohonan TDI-nya ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat menyampaikan permohonan TDI baru.
