Pasal 34
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN IUI/ IZIN PERLUASAN DAN TDI
(1) Perusahaan Industri yang telah mendapatkan IUI, Izin Perluasan atau TDI yang melakukan perubahan nama, alamat dan atau penanggung jawab perusahaan, wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat yang mengeluarkan IUI, Izin Perluasan atau TDI sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima penetapan perubahan. (2) Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Pejabat pemberi izin yang bersangkutan mengeluarkan Persetujuan Perubahan dengan menggunakan Formulir Model Pi-V dan perubahan dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUI, Izin Perluasan atau TDI.
