Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN IUI/ IZIN PERLUASAN DAN TDI
(1) Terhadap permohonan TDI yang diterima dan ternyata jenis industrinya berbeda dengan jenis industri dalam Formulir isian yang diajukan, Pejabat penerbit TDI, selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan TDI, wajib mengeluarkan Surat Penolakan disertai alasan- alasan dengan menggunakan Formulir Model SP-IX. (2) Terhadap permohonan TDI yang diterima dan ternyata belum melengkapi isian dan persyaratan pada Formulir Model Pdf I- IK, Pejabat penerbit TDI, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan TDI, wajib mengeluarkan Surat Penundaan disertai alasan-alasan dengan menggunakan Formulir Model SP-IX. (3) Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perusahaan Industri yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi isian Formulir Model Pdf I-IK yang diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima Surat Penundaan. (4) Terhadap Perusahaan Industri yang tidak dapat memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat penerbit TDI wajib mengeluarkan Surat Penolakan Penerbitan TDI dengan menggunakan Formulir Model SP- IX.
