PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 3
Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.
