Pasal 2
(1) Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, harus telah mengajukan proses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini dan melaporkan perkembangan proses akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian.
(2) Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah memiliki status sebagai Lembaga Sertifikasi Produk yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini. (3) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan gugur demi hukum.
