PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Pasal 6
Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan, LSIH wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang auditor Industri Hijau.
