PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Pasal 7
LSIH yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 6 dicabut penetapan/penunjukan sertifikasinya.
